SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PA SELAYAR BERJALAN LANCAR

on .

Kamis 13 Juli 2023, Pengadilan Agama Selayar melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertempat di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan agenda sidang perkara Gugat Waris No. 34/Pdt.G/2023/PA.Sly yang diajukan oleh DG. Mlb sebagai Penggugat, melawan DP sebagai Tergugat I, AN sebagai Tergugat II,  DA sebagai Tergugat III, AW sebagai Tergugat IV, SV sebagai Tergugat V, dan AN sebagai Turut Tergugat.

            Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

            Ketua Pengadilan Agama Selayar (Muh. Yusuf, S.H.I., M.H.) sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin agenda sidang tersebut, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Selayar (Arsyad, S.H.I.) dan Hakim Pengadilan Agama Selayar (Laeli Fajriyah, S,H.I.) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Serta Idris Tuguis, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Andi Taufiq Alamsyah sebagai Jurusita Pengganti.

            Melalui pengawalan ketat dari aparat kepolisian POLRES Kabupaten Kepulauan Selayar, dan BABINSA setempat, Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman, Pengadilan Agama Selayar memeriksa beberapa obyek perkara antara lain berupa: 2 petak rumah, 1 bangunan pondasi, sebidang tanah bersertifikat seluas 2528 M2, 8 pohon kelapa, 1 rumpun bambu, 80 pohon pisang, 1 pohon nangka, 1 pohon kayu galumpang, 2 pohon jeruk besar dan 1 pohon asam.

            Sebelum menutup dan menunda agenda sidang berikutnya, Ketua Pengadilan Agama Selayar mengucapkan terimakasih kepada pihak Penggugat dan Tergugat yang koperatif dalam pemeriksaan setempat tersebut, serta apresiasi kepada aparat keamanan “kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Penggugat dan Tergugat yang koperatif, serta apresiasi kepada aparat keamanan yang telah menjaga jalannya pemeriksaan setempai ini, sehingga alhamdulillah berjalan lancar” tegas nya.