SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

PA Selayar Mengikuti Pembukaan BIMTEK Tenaga Teknis TA 2024

on .

Jumat, 19 Januari 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, segenap tenaga teknis pada Pengadilan Agama Selayar menghadiri secara daring agenda dari Ditjen BADILAG MA RI
"Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Secara Daring Tahun 2024 dan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI".
Agenda ini merupakan pembukaan kegiatan Bimbingan Tenaga Teknis (kehakiman dan kepaniteraan) pada peradilan agama sepanjang tahun 2024 kedepan yang mana kegiatan ini telah rutin diselenggarakan oleh Ditjen BADILAG MA RI untuk meningkatkan kapasitas tenaga teknis pada peradilan agama.
Pembukaan langsung dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi kepada Ditjen BADILAG MA RI dan peradilan agama dibawahnya yang telah sukses menyelenggarakan Bimtek Tenaga Teknis sepanjang Tahun 2023 dan prestasi-prestasi baik perolehan predikat WBBM, WBK, dsb.
Beliau berpesan untuk terus ditingkatkan prestasi-prestasi ini dan Beliau berharap penitikberatan pada integritas setiap aparatur selalu ditingkatkan.

PA Selayar Mengikuti Dzikir dan Doa Menyambut Pemilu 2024

on .

Selayar, Jumat, 12 Januari 2024.
Bertempat di Kompleks Lapangan Pemuda Kab. Kepulauan Selayar, YM Muh. Yusuf, S.H.I, M.H., selaku Ketua pada Pengadilan Agama Selayar dan H. Ismail, S.Ag., M.H., selaku Panitera pada Pengadilan Agama Selayar menghadiri langsung agenda
"Dzikir dan Doa Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024 M".
Agenda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk berdoa bersama dan membangun Kab. Kepulauan Selayar yang damai dalam menghadapi pesta demokrasi yang InsyaAllah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

PA Selayar Mengikuti Sosialisasi Aplikasi MASIGA

on .

Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Selayar menghadiri secara daring Undangan dari PTAA Makassar bertajuk
"Sosialisasi Aplikasi Manajemen Persuratan Terintegrasi (MASIGA)".
Aplikasi MASIGA sendiri merupakan inovasi dari PTA Makassar dalam hal manajemen persuratan baik surat masuk maupun surat keluar untuk satuan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh satuan kerja sewilayah PTA Makassar.
Sosialiasi dipandu langsung oleh Bp. Muhammad Irham Habibie, S.Kom., yang sekaligus programmer pada aplikasi MASIGA tersebut.
Dari Pengadilan Agama Selayar turut hadir:
- H. Ismail, S.Ag., M.H., selaku Panitera;
- Hj. Asni Amin, S.H.I., selaku Sekretaris;
- Nurhaedah, S.Ag., selaku Paniitera Muda Gugatan;
- Ashar, S.H., selaku Panitera Muda Hukum;
- Syaripuddin, S.E., M.M., selaku Kasubbag Kepegawaian dan ORTALA;
- Nur Alif H, S.Kom., M.M., selaku Kasubbag PTIP; dan
- Muhammad Ismawan, S.ST., selaku admin persuratan.

Briefing PTSP Selasa, 9 Januari 2024

on .

Selasa, 09 Januari 2024 mengawali jam kerja, segenap petugas PTSP pada Pengadilan Agama Selayar melaksanakan doa bersama dan briefing yang dipandu oleh Bp. Ashar, S.H., selaku Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Selayar. Dalam gelaran briefing tersebut, amanat briefing antara lain:
- Meningkatkan kesemangatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
- Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

2 PERKARA GUGAT WARIS DAMAI MELALUI MEDIASI DI AWAL TH 2024

on .

Mengawali hari kerja di tahun baru 2024 M. tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dihari berikutnya Rabu tanggal 03 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. juga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kedua perkara tersebut akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian melalui putusan Pengadilan Agama Selayar,  ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja diawal tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.

Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH),  sedangkan  Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.

Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.

Sedangkan Perkara Nomor 170/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku kakak kandung melalui Kuasa Hukumnya (KRSM, SH, MH),  dan Tergugat adalah adik kandung Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah yang merupakan harta peninggalan kedua orang tua mereka.

“Kami sangat bangga, karena mengawali tahun 2024 dengan berita gembira, serta dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan melalui upaya mediasi” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.

Ketua Pengadilan Agama Selayar juga memberikan apresiasi kepada mediator yang berhasil dalam mediasi “Kami selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada mediator yang telah berusaha keras menempuh tahapan-tahapan mediasi, sehingga mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dan kami berharap semoga prosentase keberhasilan mediasi pada tahun ini semakin meningkat”.

MEDIASI PERKARA GUGAT WARIS BERHASIL DI AWAL TAHUN 2024

on .

Tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil, dan akan dikuatkan dalam akta perdamaian. ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja pertama tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.

Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh  Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH),  sedangkan  Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.

Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.

“Kami sangat bangga, karena mengawali awal tahun 2024 dengan berita gembira, semoga di tahun ini prosentase keberhasilan mediasi semakin meningkat” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.

Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN TA 2024

on .

Selayar, 08 Januari 2024.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Selayar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj. Asni Amin, S.H.I., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Selayar Sukri, S.E., memandu gelaran
"Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN pada Lingkungan Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024".
Jumlah PPNPN yang diterima Pengadilan Agama Selayar sesuai dengan pagu anggaran DIPA pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 mendapatkan pagu 9 PPNPN dengan alokasi 2 security, 1 driver, dan 6 pramubakti.
Agenda dimulai Pukul 09:30 WITA dengan sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Selayar memberikan arahan dan bimbingan dengan membacakan kembali Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH
NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG
DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
Pembacaan ini dikandung maksud untuk mengingatkan kembali apa yang menjadi hak dan kewajiban yang melekat pada setiap PPNPN guna meningkatkan kinerja di Tahun 2024 ini.
Selepas bimbingan dari Ketua Pengadilan Agama Selayar, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kontak kerja masing-masing PPNPN dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Agama Selayar.
Adapun susunan PPNPN pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 antara lain:
1. Risal selaku Security;
2. Rusliadi Putera selaku Security;
3. Marhadi selaku Driver;
4. Muliyati, S.E., selaku Pramubakti;
5. Nurhidayanti, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
6. Syamsumarling selaku Pramubakti;
7. Syarifudin, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
8. Nurlaela, S.Kom., selaku Pramubakti;
9. Muh. Ismawan, S.ST., selaku Pramubakti;