SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 

   

Youtube

Facebook

Instagram

 

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

 POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR

A. NAMA LEMBAGA KERJA: Lembaga Bantuan Hukum PANJI

B. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TERKAIT PENUNJUKAN POSBAKUM: KLIK DI SINI

C. PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
      Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

D. JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
     - Layanan pemberian informasi
     - Layanan Konsultasi
     - Layanan Advis (Pendampingan) Hukum

     - Layanan Pembuatan Dokumen Hukum

E. SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar.

F. DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM : PERMA No 01 Tahun 2014 (KLIK DI SINI UNTUK MELIHAT DOKUMEN)