Ratas Revisi Anggaran & III DIPA Triwulan II Tahun 2026
Rapat Terbatas Tim Keuangan Pengadilan Agama Selayar Bahas Revisi Anggaran dan Halaman III DIPA
Selayar — Memasuki Triwulan II Tahun 2026, Tim Keuangan Pengadilan Agama Selayar menggelar rapat terbatas dalam rangka membahas revisi anggaran serta penyesuaian Halaman III DIPA. Kegiatan ini berlangsung secara internal dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta Operator Anggaran.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penyesuaian anggaran yang dinilai perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja. Dalam pembahasan, setiap unsur yang hadir menyampaikan evaluasi serta usulan terkait perubahan alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa Pengguna Anggaran dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses revisi anggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Sementara itu, PPK dan PPSPM turut memberikan masukan teknis terkait mekanisme revisi serta implikasi administratif yang harus diperhatikan. Bendahara Pengeluaran dan Operator Anggaran juga berperan aktif dalam menyampaikan data dukung serta kondisi realisasi anggaran yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Melalui rapat terbatas ini, diharapkan seluruh proses revisi anggaran dan pembaruan Halaman III DIPA dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Selayar. Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



